Tersangka
KPK Resmi Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Importasi KW di Ditjen Bea Cukai
Jakarta, pantausidang– Kamis Malam, 5 Februari 2026, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi panggung pengumuman perkara besar. Kali ini, sorotan tertuju pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Lembaga antirasuah itu, resmi menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari pertama,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya.
Penahanan dilakukan mulai 5 hingga 24 Februari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Lima orang yang kini mendekam di balik jeruji besi itu bukan figur sembarangan. Mereka adalah Rizal (RZL), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Kemudian, Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta dua orang dari pihak swasta: Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional perusahaan tersebut.
Satu Nama Kabur
Satu nama masih belum tersentuh borgol yakni John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
KPK mengakui, John Field sempat lolos dari penangkapan. Menurut Asep, saat tim penyidik bergerak di lapangan untuk melakukan tangkap tangan, JF justru melarikan diri.
“Saat tim di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” ungkap Asep.
Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah KPK, pada 4 Februari 2026, mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dari 17 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya kini ditahan, sementara satu masih dalam pengejaran.
Rekayasa di Balik “Mesin Targeting”
Akar perkara ini ditelusuri ke Oktober 2025. Saat itu, diduga terjadi permufakatan jahat untuk “mengatur” jalur importasi barang milik PT Blueray Cargo (PT BR).
Dalam sistem kepabeanan, barang impor seharusnya masuk melalui dua jalur utama yaitu jalur hijau, yang memungkinkan barang lolos tanpa pemeriksaan fisik, atau jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan fisik karena dianggap berisiko.
Penentuan jalur ini dilakukan melalui sistem penilaian risiko salah satunya lewat mesin targeting atau pemindai barang. Di sinilah dugaan kecurangan terjadi.
Para oknum di Bea Cukai diduga menyusun rule set parameter sebesar 70 persen pada mesin targeting. Pengondisian ini membuat barang-barang milik PT BR yang diduga merupakan barang palsu, ilegal, atau barang KW bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas.
“Dengan kata lain, “jalur merah” yang seharusnya menjadi pagar pengaman, justru dibengkokkan dari dalam,” beber Asep.
Pengondisian sistem tentu tak gratis. KPK menduga, sebagai imbalannya, pihak PT BR memberikan uang jatah secara rutin setiap bulan kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai.
“Aliran uang ini berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026,” tuturnya.
Skema ini menempatkan aparat negara sebagai penerima, dan pihak swasta sebagai pemberi. Karena itulah, konstruksi perkara ini tak hanya bicara soal penyalahgunaan wewenang, tapi juga praktik suap dan gratifikasi yang sistematis.
Dalam kasus ini, Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga pasal-pasal terkait dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih dari Sekadar Kasus Suap
Bagi KPK, kasus ini bukan sekadar soal suap impor barang KW. Tapi membuka kembali pertanyaan besar tentang integritas sistem pengawasan di pintu masuk negara.
Jika mesin penentu risiko bisa direkayasa dari dalam, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak aturan di bidang kepabeanan.
Dengan satu tersangka masih buron, kasus ini jelas belum selesai. Yang pasti, skandal ini kembali menunjukkan betapa mahalnya harga sebuah “jalur hijau” yang dibeli dengan uang, dan betapa rapuhnya sistem jika pengawas justru ikut bermain di balik layar. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun


You must be logged in to post a comment Login