Penyidikan
KPK Tetapkan Eks Kepala Pajak Banten Tersangka Rp21,56 Miliar
Eks Kepala Kanwil Pajak Banten Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) tersangka penerima gratifikasi Rp21 miliar
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka penerima gratifikasi dengan total Rp21.560.840.634.
“Pada tanggal 12 Februari 2025 KPK menetapkan tersangka HNV (Mohammad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv) selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.”
“Tersangka HNV ini memang nama aliasnya cukup banyak, ya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (25/2/2025).
Asep menegaskan, penerimaan gratifikasi tersebut harus dianggap sebagai suap karena diduga berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Haniv selaku pejabat DJP.
KPK menyangkakan Haniv dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show anaknya sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
Sehingga, total keseluruhannya setelah dijumlahkan menjadi Rp21.560.840.634,” tegas Asep.
Konferensi Pers Tanpa Tersangka
Asep mengungkapkan, KPK sengaja menyelenggarakan konferensi pers pengumuman tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv tanpa kehadiran dan penahanan tersangka.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Nasional4 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Internasional4 minggu agoMomen Pertemuan PN Jakpus, Jaksa Hunan Berlangsung Hangat, Penuh Kekeluargaan Diskusi mengenai Kerjasama bidang Peradilan
-
Wisata3 minggu agoGelar Tari Sufi Ramadhan di Sapphire Sky dengan Estetika, Filosofinya


You must be logged in to post a comment Login