Daerah
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Anyer Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Serang
Cilegon, pantausidang– Gerak cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon dalam mengungkap kasus penemuan bayi perempuan yang dibuang di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.
Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan petugas.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Anyer, TB Zueni menjelaskan, peristiwa penemuan bayi terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Panibungan RT 02/05, Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, pertama kali ditemukan oleh warga bernama Sudiroh saat hendak membersihkan area belakang rumahnya. Saat itu, saksi melihat sebuah bungkusan kain mencurigakan yang diletakkan di atas potongan kayu.
“Setelah diperiksa, ternyata di dalam bungkusan tersebut terdapat bayi perempuan yang masih hidup,” ujar IPTU TB Zueni, Selasa (19/5/2026).
Mengetahui temuan tersebut, Sudiroh langsung memberi tahu Ketua RT setempat dan bidan Desa Tambang Ayam. Bersama warga lainnya, bayi tersebut kemudian dibersihkan, diganti kainnya, dan diberikan susu formula sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Anyer.
Mendapat laporan warga, Kapolsek Anyer bersama Kanit Reskrim dan anggota piket segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.
Pelaku diketahui berinisial ES (36), warga Kampung Kamurang RT 003/001, Desa Kosambi Rontok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. ES diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon guna penanganan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 430 juncto Pasal 429 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Duplik2 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi6 hari agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Ahli4 minggu agoJaksa Soroti Independensi Ahli Sidang Chromebook


You must be logged in to post a comment Login