Connect with us

Saksi

Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom, KPK Periksa Direktur PT Granary Reka Cipta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka

Published

on

Foto Ilustrasi kasus SCC Telkom (dok)

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak usaha dari Telkom Group.

Kini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam kasus tersebut, yakni Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan seorang saksi dari pihak swasta atas nama TSL (Tejo Suryo Laksono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/5/2025).

Budi menyebutkan, pemeriksaan itu dilakukan langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat di mana Tejo saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran pihak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT SCC/Telkom Group,” tutur Budi.

PT SCC dikenal sebagai penyedia layanan teknologi informasi dan komunikasi strategis dalam ekosistem Telkom Group. Dugaan korupsi di tubuh perusahaan ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek bernilai besar yang seharusnya mendukung transformasi digital nasional.

KPK menegaskan, akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan, termasuk di sektor BUMN dan anak usahanya.

Sebelumnya, Tejo Suryo telah divonis empat tahun penjara dan uang pengganti Rp1,5 miliar subsider dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi PT Telkom Sigma.

Vonis Tejo dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, pada Rabu (6/3/2024) silam. Dalam amar putusannya, Tejo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending