Connect with us

Ragam

Dirkeu TSS dan Manager Precast diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Dana Waskita

Dua orang saksi tersebut antara lain, Direktur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi berinisial S, dan Manager Precast Periode 2017 berinisial CW

Pantausidang, JakartaDirektur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi (Dirkeu PT TSS) dan Manager Precast dipanggil Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyimpangan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 – 2020.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin, (18/7/2020).

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan itu terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 – 2020.

Dua orang saksi tersebut antara lain, Direktur Keuangan PT Tiga Sekawan Serasi berinisial S, dan Manager Precast Periode 2017 berinisial CW.

“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” tuturnya.

Ketut menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan informasi keterangan dan bukti terkait perkara yang sedang ditangani kejagung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com