Connect with us

Penyidikan

Rp11,7 Triliun Kerugian Negara Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

Published

on

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers, Senin (3/3/2025). Foto: Sabir Laluhu.

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp11,7 triliun yang diduga melibatkan 11 perusahaan ekspor yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyatakan, KPK telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada para debitur oleh LPEI sejak Maret 2024. Secara keseluruhan, kata Budi, total ada 11 debitur yang menjadi subjek dalam pengusutan KPK.

“Perlu saya jelaskan bahwa sejak 2024 bulan Maret KPK melakukan penyelidikan terhadap kurang lebih 11 debitur. 11 debitur yang diberikan kredit oleh LPEI. Ada pun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” tegas Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore (3/3/2025).

Dia mengungkapkan, dari penyelidikan terhadap 11 perusahaan debitur tersebut kemudian KPK memutuskan menaikkan status dugaan tindak bidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT Petro Energy ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Budi memastikan, penetapan lima tersangka berdasarkan keputusan pimpinan Nomor 308 tertanggal 20 Februari tahun 2025 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor 08 bertanggal 20 Februari 2025.

“Adapun lima orang tersangka ini terdiri dari dua orang yaitu direktur dari LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy atau PT PE. Adapun kelimanya yaitu dua orang dari LPEI adalah inisialnya DW selaku Direktur Pelaksana LPEI kemudian AS Direktur Pelaksana LPEI,” ujar Budi.

“Kemudian dari PT Petro Energy, yang pertama, adalah DM merupakan pemilik dari PT Petro Energy, kemudian Saudara NN adalah Direktur Utama, kemudian Direktur Keuangan saudari SMD,” sambungnya.

Baru Satu Debitur

Berdasarkan informasi yang Pantausidang.com peroleh, nama lengkap lima tersangka yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.

“Ini adalah 5 orang yang per tanggal 20 Februari 2025 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak bidana korupsi terkait pemberian kredit oleh LPEI khususnya di PT PE (Petro Energy). Sedangkan 10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saatnya akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Dia membeberkan, PT Petro Energy menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015–September 2027. Secara keseluruhan, perusahaan ini menerima kredit kurang lebih USD60 juta USD atau setara sekitar Rp900 miliar. Angka ini terbagi menjadi tiga termin pemberian. Kredit pertama sekitar Rp297 miliar pada 2 Oktober 2015. Kredit kedua sebesar Rp400 miliar pada 19 Februari 2016. Terakhir pada 14 September 2017 dengan nominal Rp200 miliar.

“KPK telah melakukan koordinasi dengan BPKP selaku penghitung kerugian negara dan dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih USD60 juta USD khusus untuk PT PE. Sedangkan, (kerugian masing-masing) dari yang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tandas Budi. *** Sabir Laluhu

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending