Ragam
Ahli Houtlan Napitupulu: Pertanyakan Landasan PPNS KLHK Tetapkan Tersangka dan Penahanan GM SIPP
Pantausidang, Jakarta – Saksi Ahli Hukum Pidana Dr Houtlan Napitupulu, SH,MM,MH mempertanyakan apa yang melandasi penetapan Tersangka dan Penahanan General Manager (GM) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) terkait kasus praperadilan PPNS dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) RI inisial A.Y.
“Bukankah dalam pasal 76 KUHP telah dijelaskan bahwa satu kasus yang sama jika sudah ditetapkan secara hukum, tidak bisa diulangi, atau azas ne bis in idem,” ucap Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta, Dr Houtlan Napitupulu, SH, MH kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, (14/7/2022).
Dalam perkara Praperadilan, PT SIPP disangkakan melakukan pencemaran lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009.
Dan telah dikenakan sangsi Administrasi oleh Bupati Bengkalis, berupa denda sebesar Rp101 juta dan sudah dibayarkan PT SIPP kepada Kepala Bagian Hukum dan Kadis Lingkungan Hidup Pemda Bengkalis.
Penasihat Hukum PT SIPP Bambang Sri Pujo, SH, MH mengatakan, kasus Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jakarta pusat, dengan Hakim tunggal Panji Surono, SH, MH, merupakan Praperadilan nomor 08/Pid.Pra/2022/ PN.JKT.PST, yang dimohonkan Bambang Sri Pujo SH, MH, Helmi Damanik SH, dan Rizal Noor SH selaku kuasa hukum Agus Nugroho dan Erik Kurniawan.
Pada sidang ketiga ini, Bambang Sri Pujo SH, MH, dkk menghadirkan dua saksi ahli, masing masing seorang Ahli Lingkungan dan seorang ahli pidana Dr Houtlan Napitupulu SH, MM, MH, yang menjelaskan tentang sangkaan yang yang dikenakan kepada PT SIPP.
“Bertentangan dengan Undang undang no. 32 tahun 2009 dan PP No. 5 tahun 2021 serta PP No. 22 tahun 2022,” kata Bambang.
Selanjutnya, Houtlan menjelaskan, misalnya yang disangkakan oleh PPNS inisial A.Y dari KLHK, bahwa managemen PT SIPP dikenakan pasal no 98 UU no 32 tahun 2009, yang berisikan pencemaran lingkungan yang disengaja.
“Mana alat buktinya? karena sesuai pasal 184 KUHAP bahwa alat buktinya, ada keterangan saksi, keterangan ahli, Surat-surat, petunjuk lain seperti hasil Lab yang berkopetensi standar SNI,” tegasnya.
Houtlan melanjutkan, bukankah sesuai pasal 100 UU No 32 tahun 2009 jika sangsi Administrasi atas sangkaan pencemaran lingkungan telah di terapkan dan dibayarkan PT SIPP, maka sangsi lain tidak boleh dilaksanakan.
“Ingat penerapan dan penjatuhan hukum pidana di Indonesia harus dilakukan sebagai upaya pilihan yang paling akhir ( ultimum Remedium ),” lanjutnya.
Dan bahkan, kata Houtlan, sekarang ini dikenal Restoratif Justice (penyelesaian perkara diluar pengadilan) sudah disosialisasikan penerapannya oleh Kejaksaan Agung RI.
“Dan lihat peraturan Jaksa Agung,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur