Gugatan
Penggugat Mangkir Hakim Diminta Gugurkan Gugatan 6 Kader Demokrat
Jakarta, Pantausidang.com-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara gugatan pemecatan partai Demokrat oleh 6 orang kader partai Demokrat. Selasa ( 27/4/2021).
Jakarta, Pantausidang.com-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara gugatan pemecatan partai Demokrat oleh 6 orang kader partai Demokrat. Selasa ( 27/4/2021).
Sidang yang dipimpin Syaifuddin Zuhri mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan surat kuasa dari masing masing pihak terkait dengan legal standing perkara gugatan tersebut.
Sidang kembali hanya dihadiri oleh pihak tergugat yakni Kuasa Hukum dari DPP Partai Demokrat dan Pihak turut tergugat yakni Kuasa Hukum menteri hukum dan Ham .
Sementara itu kuasa hukum dari 6 kadet demokrat atau pihak penggugat tidak hadir dan salah satu kuasa penggugat mengirimkan surat pencabutan gugatan .
Pihak tergugat dari DPP partai Demokrat menyatakan agar Majelis Hakim atau pengadilan sekali lagi melayangkan surat panggilan kepada para pihak penggugat , dan jika kembali tidak hadir mereka memohon agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan Gugur.
” Penggugat sampai jam sekian tidak hadir , ada surat dari salah satu penggugat yang menyatakan atau memohon untuk perkara ini dicabut” ungkap Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri.
Usai sidang kuasa hukum tergugat dari DPP partai Demokrat Mehbob menilai , dengan hanya mengirimkan surat pencabutan pihak penggugat telah melecehkan pengadilan.
Menurut Mehbob , terlihat pihak penggugat tengah pusing terkait langkah hukum yang dilakukannya . Bahkan gugatan yang diajukan dinilai tidak akan memenangkan perkara ini karena tidak mungkin 4 orang menggagalkan ad-art partai dari hasil Konggres yang dihadiri 5 ratusan orang.
” Kami tidak mau bahwa mereka menggugat ,mereka mengirimkan surat begitu aja untuk mencabut. Itu sama saja mereka tidak menghargai Pengadilan” ujar Mehbob.
Seperti diberitakan pengadilan negeri Jakarta pusat menggelar perkara perdata terkait AD/ ART Partai Demokrat.
Gugatan terhadap DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjadi pihak turut tergugat.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat hasil Kongres Luarbiasa KLB Sibolangit Deli Serdang, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba dan Ajrin Duwila.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur