Ragam
Korupsi Impor Baja, Tujuh Orang Diperiksa Maraton Kejagung
Diperiksa guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja
Pantausidang, Jakarta – Tujuh orang diperiksa secara maraton oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021 terhadap tersangka TB, T, BHL, dan 6 Tersangka korporasi pada Kamis, 23 Juni 2022 kemarin.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi,”
“Yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at, (24/6/2022).
Menurut Ketut, saksi-saksi yang diperiksa tersebut atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL yaitu, THH selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti, diperiksa guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
Saksi Direktur PT. Prasasti Metal Utama berinisial AH, diperiksa guna menerangkan tentang PT Prasasti Metal Utama dipergunakan oleh Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan surat penjelasan (sujel).
Direktur Utama PT Jaya Arya Kemuning Periode November s/d sekarang berinisial LS, diperiksa sebagai saksi guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari Tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
Kemudian, Direktur PT Duta Sari Sejahtera berinisial WT, diperiksa guna menerangkan tentang dokumen Pemberitahuan Impor (PIB) yang menggunakan surat penjelasan (sujel) untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
“ET selaku Direktur PT.Instisumber Bajasakti, diperiksa guna menerangkan tentang penggunaan surat penjelasan (sujel) yang diperoleh dari tersangka BHL untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya,” tuturnya.
Selanjutnya, Ketut menambahkan, adapun saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 Tersangka Korporasi antara lain,
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berinisial AW, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.
“(Dan) AC selaku Tenaga Ahli sebagai Programmer di Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi,” tambahnya.
Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali informasi yang lebih dalam dan mendapatkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” tukasnya.***
Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur