Connect with us

Ragam

Geng Begal Motor Diamankan Polres Binjai Sumut

Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas berhenti didepan konter membawa senjata tajam

Pantausidang, Medan – Tim Jatanras Polres Binjai berhasil membekuk dua tersangka kawanan geng motor yang mencuri sepeda motor di depan Konter BD Ponsel Jalan P.Kemerdekaan, Kel Pahlawan, Kec. Binjai Utara pada Minggu (07/08) sekira pukul 03.00 Wib

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan keduanya ZAY (18) dan RAH (21) ditangkap di Jalan T.A Hamzah Gg Sahli, Kel. Jati Makmur,Kec. Binjai Utara sekira pukul 05.30 Wib

“Selang beberapa jam, kedua tersangka berhasil kita bekuk dan diboyong ke Polsek Binjai Utara”, ujar Hadi

Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 1 ( satu) bilah klewang milik ZAY, 1 (satu) bilah clurit milik RAH, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik ZAY, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat serta1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban

“Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam yang dimiliki salah satu tersangka. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya”, ucap Hadi



Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (07/08/2022) sekira pukul 03.00 Wib di Konter BD Ponsel Jalan P.Kemerdekaan, Kel Pahlawan, Kec. Binjai Utara.

Korban MAA (17) saat itu tengah bersama dua orang teman korban yang sedang bekerja.

Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas,

kemudian berhenti didepan konter tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung acungkan klewang dan celurit.

Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir didepan konter tersebut.

Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951”, pungkas Hadi. *** Diurnawan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami