Saksi
Sidang Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan Nurhasan Berikan Kesaksian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menghadirkan tiga saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, staf pribadi Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDI Perjuangan, Nurhasan

Majelis Hakim Lanjutkan Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Jakarta, pantausidang — Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis 8 Mei 2025.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menghadirkan tiga saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, staf pribadi Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDI Perjuangan, Nurhasan.
Namun, hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan, yaitu Kusnadi dan Nurhasan. Sementara itu, Hasyim Asy’ari tidak memenuhi panggilan sidang.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (7/5), hanya satu saksi yang hadir, yakni Riezky Aprilia. Saksi lainnya, Saiful Bahri, kembali tidak hadir tanpa keterangan.
Kesaksian Riezky Aprilia
Dalam kesaksiannya, Riezky Aprilia mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh Hasto Kristiyanto untuk mengundurkan diri sebagai calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Riezky menyatakan bahwa berdasarkan perolehan suara, ia seharusnya tidak dapat digantikan melalui mekanisme PAW.

Riezky Aprilia ungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang gencar meminta dia mundur dari caleg Sumsel 1, padahal menurutnya tidak perlu PAW karena sebenarnya dialah nomor satu urutan terbanyak, bukan Almarhum Nazarudin Kiemas.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto melakukan dua tindak pidana. Pertama, merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam agar penyidik KPK tidak dapat mengakses bukti digital.
Kedua, Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
Tujuan suap tersebut adalah agar KPU menyetujui permohonan PAW untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.