Connect with us

Vonis

Eks Direktur PT Askrindo Divonis 9-11 tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada empat terdakwa  perkara korupsi di PT Askrindo

Published

on

Sidang Vonis dugaan Korupsi di BUMN PT Askrindo dengan 4 terdakwa melibatkan Eks Direktur Marketing Dwi Agus Sumarsono dkk (dok)

Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada empat terdakwa  perkara korupsi di PT Askrindo, termasuk mantan pejabat Dwi Agus Sumarsono.

Mereka adalah Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), Alfian Rivai, mantan Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Adi Kusumawijaya selaku , mantan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 Dwi Agus Sumarsono, serta mantan Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 Agus Hartana .

Hakim memvonis Dwi selama 11 tahun penjara, menyusul pembuktian tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan Dwi Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu  sesuai dakwaan primer jaksa, dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.

Selain pidana penjara Hakim juga menghukum Dwi dengan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu ada pidana tambahan untuk Dwi berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta.

Dari jumlah itu, Rp60 juta Dwi telah mengembalikan ke rekening kejaksaan, sementara sisanya merupakan nilai satu unit motor Harley Davidson yang sebelumnya dalam penguasaan Dwi selama dua tahun.

“Majelis berpendapat hukuman yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa serta masyarakat,” tegas Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan.

Hakim Eko juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Menurutnya, perbuatan Dwi tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas negara.

Namun, majelis mempertimbangkan  hal meringankan; yaitu Dwi belum pernah bermasalah dengan hukum, bersikap sopan selama persidangan, serta  memiliki tanggungan keluarga.

Dalam amar putusan, majelis memberi batas waktu satu bulan kepada terdakwa untuk melunasi uang pengganti.

Yakni Jika Dwi tidak dapat membayarkan, maka Jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila tidak ada harta mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Masih dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain turut mendapat vonis atau hukuman. Yaitu Agus Hartana dan Adi Kusumawijaya masing-masing mendapat hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Hakim juga membebani Adi dengan uang pengganti Rp200 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sementara itu,  Alfian Rivai mendapat vonis terberat, yakni 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta.  Serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp168,3 miliar, yang merupakan kerugian negara akibat pengadaan motor Harley Davidson untuk kepentingan pribadi.

Tuntutan Jaksa Sebelumnya

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dwi Agus dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti senilai Rp600 juta subsider 2 tahun kurungan.

Jaksa menyebut Dwi secara bersama-sama terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek fiktif di Askrindo. Sehingga berujung pada pengaliran dana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian Harley Davidson.

Kejaksaan juga menilai para terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara.

Kini, dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, jaksa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara korupsi Askrindo ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat tinggi dan menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Sidang ditutup dengan penetapan agar para terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terjadi dalam kurun 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa menilai para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 169,9 miliar

Adapun uang pengganti yang harus  mereka bayarkan sebagai berikut:

1. Alfian Rivai harus membayar uang pengganti Rp 168,3 miliar subsider 5 tahun kurungan

2. Adi Kusumawijaya uang pengganti Rp 200 juta subsider 2 tahun penjara

3. Dwi Agus uang pengganti senilai Rp 600 juta, jika tidak terbayarkan maka diganti pidana kurungan 2 tahun

4. Agus Hartana tidak mendapat hukuman membayar uang pengganti.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending