Daerah
Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Tinjau Rusunawa Jagakarsa
Rusunawa Green Jagakarsa dibangun di atas lahan seluas 19.866 meter persegi dan terdiri dari tiga tower setinggi 16 lantai dengan total 723 unit hunian

Peninjauan Rusunawa Jagakarsa oleh Gubernur DKJ Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno menandai komitmen Pemprov DK Jakarta dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Jakarta, pantausidang – Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur Rano Karno, hari ini meninjau Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Green Jagakarsa di Jakarta Selatan. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan hunian vertikal tersebut sebelum diresmikan dan dihuni oleh masyarakat.
Rusunawa Green Jagakarsa dibangun di atas lahan seluas 19.866 meter persegi dan terdiri dari tiga tower setinggi 16 lantai dengan total 723 unit hunian. Selanjutnya dari jumlah tersebut, 58 unit diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, 266 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terdampak atau terprogram, dan 399 unit untuk MBR umum.
Gubernur Pramono Anung menyatakan pembangunan Rusunawa ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan hunian layak. Serta dengan harga sewa yang terjangkau bagi warganya.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan hunian vertikal sebagai solusi atas keterbatasan lahan dan tingginya harga properti di Jakarta,” ujarnya. Kamis 8 Mei 2025.
Sementara itu Wakil Gubernur Rano Karno mengatakan Rusunawa Green Jagakarsa menghadirkan konsep ramah lingkungan dan dilengkapi fasilitas yang memadai.
“Rusunawa ini lebih baik dari yang ada di Singapura. Kami ingin memastikan bahwa warga Jakarta mendapatkan hunian yang layak dan nyaman,” katanya.
Pendaftaran tahap pertama untuk menghuni Rusunawa Jagakarsa sejak 10 April 2025 dengan kuota 200 pendaftar. Namun, jumlah pendaftar yang tercatat mencapai 401 orang.
Untuk itu Pemprov DKI Jakarta berencana membuka pendaftaran tahap kedua dalam waktu dekat.
Syarat Menjadi Penghuni Rusunawa Jagakarsa
Adapun untuk dapat menghuni Rusunawa ini, calon penghuni harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Kepala keluarga berusia maksimal 55 tahun
Memiliki KTP DKI Jakarta dan belum memiliki rumah
Penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan
Melampirkan dokumen pendukung seperti slip gaji, surat keterangan sehat, dan surat bebas narkoba
Tarif Sewa
Sementara , tarif sewa Rusunawa Jagakarsa bervariasi berdasarkan kelompok penghasilan, mulai dari Rp865.000 hingga Rp1,8 juta per bulan.
Sedangkan penyedia mengratiskan tarif sewa khusus penyandang disabilitas, lansia, dan veteran yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) *** ( Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.