Ragam
KPPU Tunda Sidang Perkara Minyak Goreng
Pantausidang, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) hari ini, Senin tanggal 17 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Empat terlapor tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut, sehingga Pemeriksaan Pendahuluan ditunda hingga 20 Oktober 2022.
Sebagaimana diketahui, KPPU mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng. Agenda sidang pada Pemeriksaan Pendahuluan pertama adalah pembacaan dan/atau penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU.
LDP tersebut antara lain berisikan identitas, ketentuan yang dilanggar, alat bukti, maupun analisis pembuktian unsur pasal yang diduga dilanggar. Sejalan dengan pasal 30 Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan dimulai sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.
Dalam hal terlapor tidak hadir, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan secara patut kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali panggilan sebelum menyatakan Pemeriksaan Pendahuluan dimulai.
Pada Sidang Majelis Komisi hari ini, 4 (empat) dari 27 (dua puluh tujuh) terlapor tidak hadir.
Mereka adalah terlapor I (PT Asianagro Agungjaya), terlapor XVII (PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial), terlapor XX (PT Budi Nabati Perkasa), dan terlapor XXI (PT Tunas Baru Lampung, Tbk).
Sejalan dengan peraturan di atas, maka Pemeriksaan Pendahuluan ditunda dan akan dilaksanakan lagi pada hari Kamis, 20 Oktober 2022. Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan kepada terlapor yang tidak hadir untuk hadir dalam persidangan mendatang.
Dalam hal para terlapor pada persidangan yang telah ditentukan tetap tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut, maka sidang diteruskan tanpa kehadiran para terlapor.*** Diurnawan
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora