Gugatan
Fahri Bachmid : Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Potensial Ciptakan Kekacauan Ketatanegaraan
Pantausidang, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu.
Putusan PN Jakpus tersebut menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari artinya Pemilu tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2024.
Menurut Fahri Bachmid, putusan yang berawal dari gugatan Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tersebut bercorak ultra vires dan potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan.
“Secara hukum putusan hakim dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah “ultra vires”atau dengan kata lain “beyond the” power” sehingga konsekwensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat”null and void” atau bersifat “van rechtswege nietig/null end void”, sehingga tidak dapat di eksekusi,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur