Vonis
Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jawa Barat, menghukum mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Syntho Pirjani Hutabarat selama 4,5 tahun penjara.
Syntho juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Syntho Pirjani Hutabarat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua,” ucap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili terdakwa Syntho, Senin (11/12/2023).
Majelis hakim menyatakan, perbuatan Syntho terbukti menerima suap Rp2,2 miliar dari pengusaha Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Suap itu diberikan, agar perusahaan Dion mendapatkan proyek jalur kereta api Lampegan, Jawa Barat.
Perkara Syntho merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain pidana pokok, Syntho juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.105.700.000,00 (Rp2,1 miliar).
Namun, jumlah itu dikurangi uang yang telah ditetapkan sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara oleh KPK. Sejumlah uang yang telah dirampas antara lain adalah barang bukti nomor 915 senilai Rp307 juta, barang bukti nomor 916 berupa uang senilai Rp388,3 juta, dan barang bukti nomor 925 berupa uang senilai Rp600 juta.
Kemudian, barang bukti nomor 950 berupa uang senilai Rp400 juta dan barang bukti nomor 973 berupa uang senilai Rp100 juta.
“Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa (Syntho Pirjani) sebesar Rp310.400.000,00 (Rp310 juta),” ucap hakim.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” pungkas hakim. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur