Connect with us

Vonis

Bupati Non-aktif Ricky Ham Pagawak Dihukum 13 tahun penjara

Jakarta, pantausidang- Bupati non-aktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam perkara kasus suap dan gratifikasi ini, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ricky Ham Pagawak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan vonis selama 13 tahun dan denda Rp500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak, tapi apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Joharas Siringo Ringo, di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, Ricki juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp209 miliar kepada negara.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com