Vonis
Bupati Non-aktif Ricky Ham Pagawak Dihukum 13 tahun penjara
Jakarta, pantausidang- Bupati non-aktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak divonis 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam perkara kasus suap dan gratifikasi ini, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ricky Ham Pagawak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan vonis selama 13 tahun dan denda Rp500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak, tapi apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Joharas Siringo Ringo, di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, Ricki juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp209 miliar kepada negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka

