Tuntutan
Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dituntut hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK Dame Maria Silaban saat membacakan tuntutan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/5/2026).
Tak hanya itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayar Noel mencapai Rp1,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Noel terbukti melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, sekaligus menerima gratifikasi.
Jaksa menyebut, praktik pemerasan itu dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Berikut tuntutan terhadap para terdakwa lain, Temurila dan Miki Mahfud yang dituntut 3 tahun penjara, Fahrurozi 4 tahun 6 bulan penjara, Subhan 5 tahun 6 bulan penjara, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, Sekarsari Kartika Putri yang dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, Anitasari Kusumawati 5 tahun 6 bulan penjara, Supriadi 5 tahun 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto 7 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal yang meringankan, Noel disebut mengakui perbuatannya, mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Duplik2 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi6 hari agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Ahli4 minggu agoJaksa Soroti Independensi Ahli Sidang Chromebook


You must be logged in to post a comment Login