Internasional
Jelang Pemulangan Mary Jane Veloso Dipindah ke Jakarta
Pemindahan tersebut sebagai bagian dari persiapan pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.
Jakarta, Pantausidang – Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam.
Pemindahan tersebut sebagai bagian dari persiapan pemulangan Mary Jane ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.
Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sekitar pukul 22.30 WIB.
Proses administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso dengan pengawasan ketat, dalam pengawasan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Selanjutnya, pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane bersama barang bawaannya langsung menuju mobil milik Tim Satopspatnal Ditjen PAS.
Tepat pukul 23.00 WIB, rombongan penjemput yang terdiri dari mobil tim resmi serta mobil pengawal,
Yaitu mobil dari Kejaksaan Gunung Kidul kemudian bertolak menuju Jakarta.
“Kegiatan pemindahan ini berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujar seorang petugas yang terlibat dalam proses pemindahan tersebut.
Latar Belakang Pemindahan
Pemindahan Mary Jane Veloso ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia dan Filipina.
Penandatangan kesepakatan ini oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vasquez, di Jakarta pada Jumat (6/12/2024).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional4 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Ragam4 minggu agoPeradi RBA dan IWAKUM Teken MoU, Luhut MP Pangaribuan Soroti Tantangan Organisasi Advokat
-
Ahli4 minggu agoJPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun


You must be logged in to post a comment Login