Rilis
Jaksa Agung Setujui 10 Kasus Lewat Restorative Justice

Jakarta, pantausidang– Sebanyak 10 perkara di Kejaksaan Agung diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Hal ini menunjukkan komitmennya dalam menerapkan hukum yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan.
Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya adalah kasus Rindi Andriani binti Muhammad Sholeh, tersangka dugaan penggelapan sepeda motor di Yogyakarta.
“Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Kronologi kasus bermula, saat Rindi menyewa motor Honda Beat dari “Pacul Rental Motor” pada Februari 2025. Karena desakan ekonomi untuk pengobatan orang tuanya, motor yang disewa kemudian dijadikan jaminan utang, bahkan sempat digadaikan melalui media sosial.
Namun, dalam proses penyelesaian perkara, Rindi mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pemilik motor. Pihak korban pun sepakat untuk memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Usai proses perdamaian, Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang kemudian disetujui oleh Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan akhirnya disahkan JAM-Pidum.
Selain kasus Rindi, sembilan perkara lainnya disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif antara lain melibatkan dugaan penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, dan penadahan.
“Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Palembang, Pagar Alam, Ketapang, Pidie Jaya, hingga Kepulauan Sangihe,” terangnya.
Menurut Nana, alasan pemberian keadilan restoratif antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum. Lebih lanjut, kasus tersebut adanya permintaan maaf dari tersangka dan penerimaan dari korban, serta pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” pungkas JAM-Pidum. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Nasional4 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Ragam1 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Nasional4 minggu ago
Serikat Pekerja BUMN Desak RUPS PT Pegadaian