Ragam
Kasus DJKA, KPK Periksa Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati
Jakarta, pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Sadarestuwati terkait kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub RI.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan, saksi diperiksa untuk berkas tersangka Dirut PT Istana Putra Agung DRS (Dion Renata Sugiarto).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SDR, Anggota Komisi V DPR RI,”ujarnya Jumat (23/8).
Menurut Tessa, penyidik mendalami pengetahuan saksi (Sadarestuwati) selaku anggota Komisi V DPR RI terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan.
Terakhir KPK telah menetapkan sebagai tersangka penjabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian tengah Yofi Oktarisza.
KPK merilis penetapan tersangka kepada Yofi Oktarisza, merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).
Yofi diduga menerima fee dari Dion dengan besaran 10% sampai 20% dari setiap paket pengadaan.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami lebih jauh peran Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tersebut.
Diketahui, sebelumnya dalam berkas putusan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah, Lasarus disebut diduga pernah meminta fee 10 persen dari proyek Rp82,1 miliar. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis2 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Ragam2 minggu ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU
-
Nasional4 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Gugatan3 minggu ago
Pensiunan Pegadaian Adukan Nasib Ke Pengadilan karena tidak lolos PKWT