Tuntutan
Noel Kritik Logika Tuntutan Jaksa KPK
Usai sidang tuntutan, Imanuel Ebenezer mempertanyakan perbedaan hukuman dengan terdakwa lain yang disebut memiliki nilai perkara lebih besar.
Jakarta, pantausidang – Imanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengkritik tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Noel menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan nilai perkara yang didakwakan kepadanya dibandingkan terdakwa lain dalam kasus serupa.
Usai persidangan, Noel mengaku heran dengan perbedaan tuntutan yang menurutnya hanya terpaut sedikit dibanding pihak lain yang disebut memiliki nilai perkara lebih besar.
“Saya yang dianggap 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun dengan yang rendah,” ujar Noel kepada wartawan. Senen, 18 Mei 2026.
Ia juga menyinggung terdakwa lain yang disebut memiliki perkara miliaran rupiah namun mendapat tuntutan yang menurutnya tidak jauh berbeda.
“Itu kasihan juga tuh Pak Herry, cuma 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini, saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya,” katanya.
Noel menegaskan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan. Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati kerja JPU KPK.
“Ya pasti kita akan melakukan pembelaan lah ya, semoga pembelaan saya ke depan ini bisa menjadi pertimbangan hakim. Kemudian juga ya saya tetap menghormati JPU yang sudah cukup maksimal bekerja,” ujarnya.
Soal Kebijakan
Dalam keterangannya, Noel mengklaim kebijakan yang dijalankannya selama ini justru berpihak kepada masyarakat. Ia juga menyebut tidak ada kerugian negara maupun uang rakyat yang diambil olehnya.
“Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” katanya.
Noel juga membantah sejumlah tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya, termasuk dugaan pemerasan terhadap pengusaha maupun kepemilikan kendaraan mewah hasil tindak pidana.
“Mana pengusaha yang saya peras? Lantas mana mobil-mobil mewah yang puluhan itu mana, yang hasil pemerasan itu? Kemudian yang minta jatah-jatah, mana? Enggak terbukti,” ucapnya.
Ajukan Nota Pembelaan
Dalam pleidoinya nanti, Noel mengaku akan menyoroti sejumlah kebijakan yang menurutnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti praktik penahanan ijazah pekerja, sistem outsourcing, hingga dugaan eksploitasi tenaga magang.
“Pertama, soal praktik penahanan ijazah. Sampai detik ini praktik kejahatan ini masih berjalan. Kok KPK diam? Kemudian outsourcing yang memeras tenaga buruh juga, kok KPK diam ya,” katanya.
Noel juga menyampaikan kritik terhadap KPK terkait apa yang disebutnya sebagai pembentukan stigma terhadap pejabat publik.
“Artinya ya KPK ke depan harus satu, tobat nasuha-lah. Jangan suka mem-framing, bikin orkestrasi stigma,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya wartawan terkait isu dugaan penganiayaan terhadap asisten pribadinya saat penggeledahan, Noel membantah kabar tersebut.
“Asisten saya digebukin? Nggak ada. Nggak ada,” kata Noel. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Duplik2 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi7 hari agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Ahli4 minggu agoJaksa Soroti Independensi Ahli Sidang Chromebook


You must be logged in to post a comment Login