Tersangka
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Kalbar
Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyalahgunaan dokumen izin pertambangan dan ekspor bauksit ilegal milik PT QSS. Kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS disebut merugikan keuangan negara akibat ekspor bauksit ilegal.
Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP operasi produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.
“Tim Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Penyidik mengungkap PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit sebelumnya diakuisisi oleh tersangka SDT bersama YA. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan penambangan bauksit disebut tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen milik PT QSS, termasuk IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor.
Bauksit yang dijual dan diekspor tersebut diduga berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah IUP PT QSS. Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan dokumen perizinan untuk memuluskan pengiriman bauksit ilegal ke luar negeri.
Dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor, tersangka SDT diduga meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi dengan HSFD selaku penyelenggara negara di Kementerian ESDM. Penyidik menduga terdapat pemberian sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari penjualan bauksit yang tidak berasal dari wilayah tambang resmi PT QSS serta penggunaan dokumen perizinan secara melawan hukum.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pasal primer tersebut, penyidik juga menerapkan pasal subsidair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi1 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login