Tersangka
Sudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Kalbar, Sudarto Beneficial owner PT GSS ditahan usai diduga menambang di luar wilayah IUP dan memakai dokumen perusahaan untuk ekspor. Kejagung menduga ada keterlibatan penyelenggara negara dalam aktivitas tambang dan ekspor bauksit ilegal
Jakarta, pantausidang — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Kamis (tengah malam) 21 Mei 2026
Tersangka berinisial SDT (Sudarto) diketahui merupakan beneficial owner PT GSS. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut tersangka diduga melakukan penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang dimiliki perusahaan.
Menurut Syarief, aktivitas tersebut berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025. Bauksit hasil tambang kemudian diduga dijual ke luar negeri menggunakan dokumen resmi PT GSS.
Kejagung juga menduga tersangka bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam menjalankan aktivitas tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang diduga terlibat masih didalami penyidik.
“Dan saat ini, baru saja tadi kalian lihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT GSS. Jadi pada intinya, PT GSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT GSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025.” ujarnya.
Syarief menambahkan, pihaknya langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Kejagung menyebut penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih berlangsung. Penyidik Gedung Bundar telah memeriksa sekitar delapan hingga sepuluh orang saksi, termasuk pihak yang berasal dari instansi pemerintah.
Kejagung memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tambang bauksit tersebut. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi1 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login