Gugatan
17 Nasabah pemegang Polis Asuransi Jiwasraya menolak restrukturisasi dan menggugat ganti rugi Rp 109,9 miliar
17 penggugat Nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh, karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah terpotong

Pantausidang, Jakarta – 17 nasabah asuransi pemegang polis asuransi Jiwasraya menggugat PT Asuransi Jiwasraya atau AJS , pemerintah dan beberapa bank terkait yang ikut memasarkan produk tersebut, snilai total 109,9 miliar dan immateriil senilai Rp 5 miliar rupiah. Senen 7 Februari 2022.
Melalui Kuasa Hukumnya Antoni P Hutapea, tujuhbelas kliennya tersebut merupakan bagian dari 2 persen pemegang polis asuransi yang menolak untuk di restrukturisasi.
Menurutnya, 17 penggugat nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh,
karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah pemegang polis terkena potongan 29-30 persen
Selain itu mereka juga keberatan dengan jangka waktu pengembalian 5 hingga 15 tahun jika itu program restrukturisasi.
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login