Gugatan
17 Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi dan Gugat Ganti Rugi Rp 109,9 miliar
17 penggugat Nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh, karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah terpotong

Pantausidang, Jakarta – 17 nasabah asuransi pemegang polis asuransi Jiwasraya menggugat PT Asuransi Jiwasraya atau AJS, senilai total 109,9 miliar dan immateriil senilai Rp 5 miliar rupiah. Gugatan juga kepada pemerintah dan beberapa bank terkait yang ikut memasarkan produk tersebut. Senen 7 Februari 2022.
Antoni P Hutapea, yang mewakili kliennya menyatakan, 17 orang tersebut merupakan bagian dari 2 persen pemegang polis asuransi yang menolak restrukturisasi. Serta meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh,
karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah pemegang polis terkena potongan 29-30 persen
Selain itu mereka juga keberatan dengan jangka waktu pengembalian 5 hingga 15 tahun jika ikut program restrukturisasi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Vonis4 minggu ago
Pengusaha Ini Divonis 11,6 Tahun Bui Soal Dugaan Korupsi APD