Connect with us

Gugatan

17 Nasabah pemegang Polis Asuransi Jiwasraya menolak restrukturisasi dan menggugat ganti rugi Rp 109,9 miliar

17 penggugat Nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh, karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah terpotong

Pantausidang, Jakarta – 17 nasabah asuransi pemegang polis asuransi Jiwasraya menggugat PT Asuransi Jiwasraya atau AJS , pemerintah dan beberapa bank terkait yang ikut memasarkan produk tersebut, snilai total 109,9 miliar dan immateriil senilai Rp 5 miliar rupiah. Senen 7 Februari 2022.

Melalui Kuasa Hukumnya Antoni P Hutapea, tujuhbelas kliennya tersebut merupakan bagian dari 2 persen pemegang polis asuransi yang menolak untuk di restrukturisasi.

Menurutnya, 17 penggugat nasabah pemegang polis tersebut meminta agar uang polis dikembalikan secara utuh,

karena jika ikut program Restrukturisasi uang nasabah pemegang polis terkena potongan 29-30 persen

Selain itu mereka juga keberatan dengan jangka waktu pengembalian 5 hingga 15 tahun jika itu program restrukturisasi.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Facebook

Advertisement

Tag

Trending