Ragam
Dimaafkan, 3 Anak Pelaku Pencurian Uang Rp 40 juta, dikembalikan Ke Orang Tuanya
Dalam Restorative Justice, Kanit PPA, memanggil pihak orang tua masing masing anak untuk diberikan nasehat serta memanggil korban pemilik tas
Pantausidang, Medan – Unit PPA Polrestabes Medan melakukan Restorative Justice kasus dugaan pencurian tas berisi uang Rp 40 juta yang dilakukan tiga orang anak perempuan di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan viral di media sosial.
Penjelasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit PPA AKP Madianta BR Ginting SH MH.
“Jadi untuk perkara tersebut kita lakukan Restorative Justice, mengingat ketiga remaja perempuan itu masih berstatus anak anak,” kata AKP Madianta BR Ginting SH MH.
Dalam kegiatan Restorative Justice, itu, kata Kanit PPA, pihaknya memanggil pihak orang tua dari masing masing sih anak untuk diberikan nasehat serta memanggil pihak korban yang merupakan pemilik tas.
Untuk korban yang merupakan pemilik tas yang sempat diambil oleh ketiga anak tersebut juga telah memaafkan ketiganya dan tidak memperlanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum,” kata AKP Madianta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur