Ragam
Ketum PJI: Wajib Laksanakan Aturan Kejaksaan
Organisasi PJI tidak dapat dipisahkan dengan institusi Kejaksaan RI, segala kegiatan yang dilakukan pengurus harus mendukung keberhasilan Kejaksaan RI
Pantausidang, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Dr. Amir Yanto, SH, MH menegaskan kepada seluruh anggota PJI wajib melaksanakan segala aturan yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) dalam acara Pengukuhan Pengurus Daerah PJI Jawa Barat periode 2022-2024.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Dr. Amir Yanto, S.H. M.H. selaku Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menghadiri dan memberikan arahan pada Acara Pengukuhan Pengurus Daerah PJI Jawa Barat periode 2022-2024 yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PJI mengharapkan kepada para Pengurus Daerah Jawa Barat periode 2022-2024 dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta berharap para pengurus yang dikukuhkan hari ini bisa menjadi role model dan teladan bagi seluruh Jaksa di Wilayah Jawa Barat ini.
“Organisasi PJI tidak dapat dipisahkan dengan institusi Kejaksaan RI dan oleh karena itu segala kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harus dapat mendukung keberhasilan capaian dan tujuan insitusi Kejaksaan RI. Saya berharap tidak ada pemisah antara organisasi PJI dan institusi Kejaksaan RI. Maka dari itu, seluruh anggota PJI wajib melaksanakan segala aturan yang berlaku di Kejaksaan RI,” tegas Ketua Umum PJI Amir Yanto melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at, 3 Juni 2022.
Ketum PJI menekankan, dalam hal pendanaan dan penganggaran agar pengurus dapat meminimalisasikan pengambilan anggaran dari iuran anggota, mengingat PJI adalah organisasi sosial.
Ia juga berharap tidak ada cela untuk mengambil keuntungan dana di kepengurusan PJI, sebab fungsi dan tugas utama dari Pengurus PJI harus terus menyejahterakan seluruh pegawai Kejaksaan RI, khususnya memperjuangkan hak-hak anggota PJI.
“Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah harus sinkron dalam proses penyusunan program dan setiap perihal harus dikomunikasikan dengan jelas antara Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah,” tutur Ketum PJI tersebut.
Amir Yanto juga mengingatkan bahwa dalam menyambut Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan RI, PJI harus dapat memahami tentang hal yang harus dibangun dan dilaksanakan di Kejaksaan RI.
“Sehingga dapat terwujud WBK dan WBBM di seluruh satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri, khususnya wilayah Jawa Barat,” pungkasnya.***
Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur