Connect with us

Daerah

Walkot Yogya, Tertangkap Tangan Kena Suap dari Summarecon Agung

Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti periode 2017 – 2022 ditangkap KPK ,terkait dugaan suap Pengurusan Perizinan Apartemen Royal Kedhaton oleh Summarecon Agung

Pantausidang, JakartaWalikota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti periode 2017 hingga 2022 ditangkap dan di tahan dalam Kegiatan Tangkap Tangan (KTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sembilan orang lainnya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jum’at, 3 Juni 2022, menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 Wib di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta, sebagai berikut,  Walkot HS (Haryadi Suyuti), Walikota Yogyakarta periode 2012 s/d 2016 dan periode 2017 s/d 2022,” kata Alexander marwata dalam keterangan pers, Jum’at, 3 Juni 2022.

Lebih lanjut Alex menuturkan, sepuluh orang yang diamankan, selain Walkot Yogyakarta yang berikutnya adalah, 2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta NWH (Nurwidhihartana), 3. Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta HS (Hari Setyowacono), 4. Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, TBY (Triyanto Budi Yuwono), 5. Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta NH (Nurvita Herawati).

Kemudian, 6. Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta MNF (Moh Nur Faiq), 7. Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung) ON (Oon Nusihono), 8. Manager Perizinan PT SA Tbk DD (Dwi Dodik), 9. Head Of Finance PT SA Tbk, AK (Amita Kusumawaty), dan 10. Direktur PT GS (Guyup Sengini) SW (Sentanu Wahyudi).

Adapun Kronologis Tangkap Tangan, Alex menuturkan, sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS (Haryadi Suyuti), Walkot Yogyakarta periode 2017 s/d 2022 melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk (Summarecon Agung), Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


“Kamis, 2 Juni 2022, Tim yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang,” tuturnya.

Menurutnya, dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walkot Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON.

Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta diantaranya HS, NWH, HS, TBY dan ON. Sedangkan diwilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk.

Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258  yang di kemas dalam tas goodiebag,” jelasnya.


Wakil Ketua KPK mengatakan, berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka.

Adapun tersangka sebagai berikut, Pihak Pemberi antara lain, 1. Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), ON (Oon Nusihono).

Kemudian Pihak Penerima antara lain, 1. Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022, HS (Haryadi Suyuti), 2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta NWH (Nurwidhihartana), dan 3. Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, TBY (Triyanto Budi Yuwono).

Dari kontruksi perkara, KPK menilai telah terjadi pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property) dimana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Walikota Yogyakarta periode 2017 s/d 2022.

Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.

“Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH,” jelasnya.

Alex melanjutkan, ditahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS dirumah dinas jabatan Walikota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 yang di kemas dalam tas goodiebag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH.

Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik.

KPK melakukan penahanan agar proses penyidikan dapat efektif, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.

Para tersangka yang ditahan antara lain, HS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, TBY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ON ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Korupsi perizinan mengakibatkan ongkos produksi menjadi lebih tinggi, dan dampaknya adalah harga yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih mahal. Di lain sisi, praktik korupsi pada sector perizinan mengakibatkan persaingan bisnis menjadi tidak sehat.

“Perizinan menjadi salah satu modus korupsi tertinggi yang ditangani KPK, oleh karenanya kami memberikan fokus khusus dalam upaya pencegahannya,” tutur Alex .

Dia menjelaskan, KPK melalui Stranas PK terus melakukan aksi pembenahan sistemik pada tata perzinan dan tata niaga. Kemudian melalui Unit Koordinasi dan Supervisi, KPK memasukkan sektor perizinan dalam fokus area Monitoring for Prevention (MCP).

“KPK mendorong tahapan dan mekanisme perizinan harus lebih transparan dan sederhana.
Karena perbaikan ini pada akhirnya adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi Masyarakat,” pungkasnya.

KPK menetapkan tersangka dengan sangkaan, pertama sebagai Pemberi yaitu, ON disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian yang kedua sebagai Penerima yaitu, HS, NWH, TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*** M Shiddiq.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com