Ragam
Kejagung Tangkap Buron Korupsi Anggaran Daerah Lematang Ilir, Rugikan Negara 1,7 Miliar Rupiah
Menurut Ketut, Buron FW ditangkap pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 15:30 WIB, di Raya Prabumulih,Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
Pantausidang, Jakarta – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur Kejagung) menangkap Buron berinisial FW Korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 Miliar.
“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Kamis, (16/6/2022).
Menurut Ketut, Buron FW ditangkap pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 15:30 WIB, bertempat di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Dengan identitas berinisial FW seorang laki-laki, Lahir Prabumulih, kelahiran 20 Mei 1981 berusia 41 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Baturaja No. 013 RT. 02 / RW. 01, Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, beragama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya.
Ketut melanjutkan, penangkapan buron tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: PRINT-1041/L.6.22/Fd.2/09/2021 tanggal 29 September 2021 dan Nomor : PRINT-1353/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2812/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021,
“FW merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.700.000.000,” jelas Kapuspenkum.
Ketut menuturkan, buron FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, dia mangkir dari panggilan yang telah disampaikan secara patut.
“Dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.
Menurut Ketut, setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
“Dan saat berhasil diamankan, Tersangka buron tersebut dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” ujarnya.
Kapuspenkum menghimbau, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buron yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buron,” pungkasnya. *** Muhammad Shiddiq.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur