Ragam
Buron MS Rugikan Negara 290 Juta Rupiah berhasil diamankan Tabur Kejagung
Menurut Kapuspenkum, buron MS yang masuk DPO itu diamankan pada Rabu, 31 Agustus 2022, di Jakarta.
“Sekitar pukul 14:50 WIB di Jalan Rawajati Jakarta Selatan,”
Pantausidang, Jakarta – Kejagung amankan Buron MS tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Cold Storage, Penambahan Daya Listrik dan Pembelian Genset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Atapupu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2015.
Tersangka merupakan buron Kejagung yang merugikan negara sebesar Rp290 juta, yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, 31 Agustus 2022.
Menurut Kapuspenkum, buron MS yang masuk dalam DPO itu diamankan pada Rabu, 31 Agustus 2022, siang di Jakarta.
“Sekitar pukul 14:50 WIB yang bertempat di Jalan Rawajati Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kapuspenkum menjelaskan, terkait identitas lengkap buron MS, dilahirkan di Sulawesi Tenggara, 10 September 1963, berusia 59 tahun. Seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Dengan alamat tinggal Halte Utara VI Nomor 17/74, RT 004/RW002, Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kotamadya Bandung, beragama Islam yang bekerja sebagai Direktur CV. Fat Jaya (Wiraswasta), pendidikan terakhir Diploma III.
MS telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor: TAP-344/P.3.13/Fd.1/07/2016 tanggal 19 Juli 2016, terkait korupsi pembangunan cold storage, penambahan daya listrik dan pembelian genset di PPI Atapupu Dinas Kelautan dan Perikanan Belu tahun 2015 dengan total nilai proyek sebesar Rp1,5 miliar.
“Tersangka MS diamankan karena ketika dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belu, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Kapuspenkum melanjutkan, setelah dipastikan keberadaannya, berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
“Saat ini, Tersangka MS dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu proses selanjutnya dari Penyidik Kejaksaan Negeri Belu,” lanjutnya.
Kapuspenkum menghimbau, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
“Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Niaga4 minggu agoIndustri Pengolahan Patok HPP Rp 3.500 untuk Jaga Bisnis Tetap Feasible


You must be logged in to post a comment Login