Ragam
10 Tempat digeledah, 5 Norek diblokir, Jaksa Agung: Telusuri Aset PT Duta Palma Group
untuk terus mencari dan menelusuri seluruh aset PT Duta Palma Group dimana pun dan dalam bentuk apapun.
Dan telah melakukan penggeledahan beberapa tempat,
Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI telah melakukan penggeledahan di 10 tempat dan pemblokiran 5 nomer rekening PT Duta Palma Group dan Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk terus mencari dan menelusuri seluruh aset PT Duta Palma Group dimana pun dan dalam bentuk apapun.
“Dan Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan pada beberapa tempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut Kapuspenkum, terkait 10 tempat yang digeledah antara lain, 1. Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau beralamat di Jl. O. K. M. Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, 2. Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kemudian, 3. Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, 4. Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, 5. Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya, 6. Kantor PT Banyu Bening Utama yang berlokasi di Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu, 7. PT Seberida Subur yang berlokasi di Desa Gelasa Kecamtan Seberida dan Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu, 8. PT Palma Satu yang berlokasi di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.
Lalu 9. PT Panca Agro Lestari yang berlokasi di Desa danau Rambai dan Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu, dan 10. PT. Darmex Agro yang beralamat di Sektor II Palma Tower Lt.22 dan Lt.23, Jalan R.A. Kartini III-s, Kav.06, RT.006, RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
Sedangkan pemblokiran terhadap 5 rekening PT Duta Palma, Kapuspenkum memperinci data-datanya tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group,” ujarnya.
Adapun data 5 nomor rekening PT Duta Palma Group yaitu, yakni 1. PT Seberida Subur, 2. PT Panca Agro Lestari, 3. PT Palma Satu, 4. PT Banyu Bening Utama; dan 5. PT Kencana Amal Tani
Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia.
Selain penggeledahan dan pemblokiran aset nomor rekening PT Duta Palma Group, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Penyidik Penanganan Perkara PT Duta Palma Group.
Pertama, agar Tim Jaksa Penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT Duta Palma Group atau milik Tersangka SD.
“Dimanapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara,” tutur Kapuspenkum.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menuturkan, setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali, dimana Surat Panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat berikut, 1. Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia).
Kemudian, kedua, Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310; (merupakan alamat kantor yang bersangkutan).
“Rumah/Apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462; (merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura),” lanjutnya.
“Dan juga telah diumumkan Surat Pemanggilan di surat kabar harian nasional yaitu The Jakarta Post dan Kompas, ternyata Tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” sambung Ketut Sumedana.
Kapuspenkum menambahkan, oleh karenanya maka Kejaksaan Agung menilai, Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum, dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian.
“Serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk saat ini, menurut Kapuspenkum, Tim Jaksa Penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita.
Adapun barang sitaan itu berupa 1. 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu.
Kemudian, kedua, 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu, dan ketiga, 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.
Selanjutnya, keempat, 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari, kelima 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama.
Lalu keenam, 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama, ketujuh, 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Seberida Subur.
Kemudian kedelapan, 1 bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani, kesembilan, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Sepuluh, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Sebelas, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 M2 yang terletak di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Dua belas, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 M2 yang terletak di Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor II Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Tiga belas, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
Empat belas, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said RT 08/04 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
Lima belas, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Enam belas, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Tujuh belas, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Delapan belas, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397 dengan luas 2.358 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Sembilan belas, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 M2 yang terletak di Rusun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono Residence Jl. Pakubuwono VI/Jl. Ophir RT 005 Rw 01 Lt.23 No. S.23A Blok Sandalwood Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.
Dua puluh, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 40/XI/LACEWOOD dengan luas 180 M2 yang terletak di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, Jl. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 01 Lantai 12 No.LW 12B Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.
Dua puluh satu, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 M2 yang terletak di Jl. Denpasar Raya RT 016 RW 04 Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen South Hills Lantai 15 No. 15-R Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
Dua puluh dua, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 28 RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan.
Dua puluh tiga, 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan luas 2.846 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur