Connect with us

Ragam

Dua Pegawai BUMN Jalani Pemeriksaan Dugaan Korupsi Duta Palma Group

AY selaku Pegawai BUMN, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group

Pantausidang, Jakarta – Dua Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan dua saksi ini dilakukan untuk dua orang tersangka.

“Atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan, kedua saksi yang menjalani pemeriksaan yaitu,

1. AY selaku Pegawai BUMN, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dan

2. E selaku Pegawai BUMN.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelasnya.

Kemudian untuk mendalami perkara ini, Kapuspenkum menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan informasi dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkasnya.

Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni eks Bupati Indragiri Hulu, RTR ( Raja Thamsir Rachman) dan SD (Surya Darmadi) pemilik PT Duta Palma.

Diduga, Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, seluas 37ribu Hektar.

PT Duta Palma Group Juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kejagung merilis berdasarkan perhitungan BPK kasus ini telah merugikan keuangan negara dan Perekonomian Negara senilai Rp 78 triliun..*** Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami