Connect with us

Ragam

DJK ESDM CS diperiksa Kejagung Saksi Korupsi Tower PLN

J selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tower transmisi pada 2016 PT PLN (persero)

Pantausidang, JakartaDirektur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) berinisial J dan Kepala Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan Kementerian Perindustrian RI, Sub Coordinator Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan Kementerian Perindustrian RI, serta Karyawan PT PLN UIP V memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN tahun 2016 di Kejaksaan Agung RI.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Kamis, 11 Agustus 2022.

Menurut Kapuspenkum, keempat saksi tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 PT PLN Persero.

“J selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujarnya.

Kemudian, MW selaku Kepala Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan Kementerian Perindustrian RI.

Lalu, BAP selaku Sub Coordinator pada Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kementerian Perindustrian RI, dan E selaku Karyawan PT PLN UIP V.

Kapuspenkum menjelaskan, kejagung melakukan pemeriksaan guna menggali informasi maupun bukti-bukti terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” tukasnya.

Sejak Jaksa Agung RI Burhanuddin mengumumkan status perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tower Transmisi tahun 2016 PT PLN Persero dengan anggaran pekerjaan sebesar Rp2.251.592.767.354 (dua triliun lebih) dari tahap penyelidikan dinaikkan ke tahap Penyidikan pada Senin, 25 Juli 2022 lalu.

“Saat ini tim penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan independen power purchase fast track atau program tahap 1 dan pengadaan tower dan konduktor transmisi pada tahun 2016 pada PT PLN,” ucap Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada wartawan di gedung Kejagung RI Jl. Sultan Hasanuddin 1, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.

Kejagung telah intens melakukan pemanggilan saksi-saksi dari berbagai pejabat dan pegawai terkait, mulai dari PT PLN hingga perusahaan swasta Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO).

Perkara ini dimulai pada tahun 2016 yang memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp. 2.251.592.767.354,- (dua triliun lebih).

Dalam pelaksanaan PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO), serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

“Dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” terang Ketut.

Adapun perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan antara lain, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Kemudian, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

“PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO,” ujarnya.

Selanjutnya, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

Lalu pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing, yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum,” ujarnya.

Kejagung mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di 3 titik lokasi yaitu PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT PLN (persero). *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com