Dakwaan
Eks Dirut PT Amarta Karya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Jakarta, pantausidang- Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Jaksa KPK Rudi Dwi Prasetyono, kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Catur Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Ali menjelaskan, Catur Prabowo bakal disidang dengan dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya dan pencucian uang. Berkas dakwaan kasus utamanya sudah dilimpahkan lebih dahulu.
“Tim Jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp56 Miliar,” tuturnya.
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar