Connect with us

Dakwaan

Jadi Makelar di MA, Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar

Perkara ini, merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu

Jakarta, pantausidang- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dadan menerima uang sebanyak itu, dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Dadan Tri disebut menjembatani Tanaka bertemu dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000,00 dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa KPK Ariawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2023).

Perkara ini, merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami