Connect with us

Dakwaan

Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Diadili

Jakarta, pantausidang- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif Hasbi Hasan bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Hari ini (27/11), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Dengan demikian, status penahanan dari Hasbi Hasan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nantinya, lanjut Ali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendakwa Hasbi Hasan dengan dua dakwaan sekaligus. Pertama, penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Kedua, dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami