Dakwaan
Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Diadili
Jakarta, pantausidang- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif Hasbi Hasan bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Hari ini (27/11), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Dengan demikian, status penahanan dari Hasbi Hasan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nantinya, lanjut Ali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendakwa Hasbi Hasan dengan dua dakwaan sekaligus. Pertama, penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Kedua, dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur