Vonis
Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun
Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan Vonis 10 tahun pidana penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait perkara dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
Syahrul Yasin Limpo dinilai telah terbukti memeras bersama dengan dua orang kepercayaannya yakni mantan sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Mentan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam amarnya menyatakan, SYL terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama JPU KPK yakni pasal 12 huruf e Undang Undang Tipikor terkait pemerasan oleh penjabat negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.
Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam memberikan putusan hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dari perbuatan SYL antara lain, sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Alumni Bonser Dirikan Posko Peduli Korban Kebakaran Manggarai
-
Ragam3 minggu ago
Pada Usia ke-33, RSSN Sunter Konsisten pada Misi Sosial
-
Penyidikan4 minggu ago
Kasus DJKA Jateng, KPK panggil Direktur PT Safran Sudrajat dan ASN Kemenhub
-
Tersangka4 minggu ago
Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat