Ragam
19 Pelanggar Prokes Tambora Kena Sangsi Sosial
Sebanyak 19 orang terjaring operasi yustisi petugas gabungan Kecamatan Tambora, karena tidak bermasker di sekitaran Jalan Roa Malaka, Minggu (15/11/2020).
Pantausidang.com,Jakarta – Sebanyak 19 orang terjaring operasi yustisi petugas gabungan Kecamatan Tambora, karena tidak bermasker di sekitaran Jalan Roa Malaka, Minggu (15/11/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ada sebanyak 19 orang yang mendapat teguran terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
“Pendisiplinan protokol kesehatan melalui himbauan dan sosialisasi bagi para pengendara dan menyasar tempat-tempat keramaian terus digencarkan. Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kompol moh Faruk Rozi , penindakan bagi para pelanggar terjaring melanggar protokol kesehatan terus dilakukan, dari teguran, denda hingga sanksi sosial diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.
“Adapun para pelanggar tersebut kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum,” lanjutnya
Menurutnya sanksi teguran maupun sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol Kesehatan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur