Connect with us

Ragam

19 Pelanggar Prokes Tambora Kena Sangsi Sosial

Sebanyak 19 orang terjaring operasi yustisi petugas gabungan Kecamatan Tambora, karena tidak bermasker di sekitaran Jalan Roa Malaka, Minggu (15/11/2020).

Pantausidang.com,Jakarta – Sebanyak 19 orang terjaring operasi yustisi petugas gabungan Kecamatan Tambora, karena tidak bermasker di sekitaran Jalan Roa Malaka, Minggu (15/11/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ada sebanyak 19 orang yang mendapat teguran terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

“Pendisiplinan protokol kesehatan melalui himbauan dan sosialisasi bagi para pengendara dan menyasar tempat-tempat keramaian terus digencarkan. Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kompol moh Faruk Rozi , penindakan bagi para pelanggar terjaring melanggar protokol kesehatan terus dilakukan, dari teguran, denda hingga sanksi sosial diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.

“Adapun para pelanggar tersebut kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum,” lanjutnya

Menurutnya sanksi teguran maupun sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol Kesehatan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami