Ragam
19 Pelanggar Prokes Tambora Kena Sangsi Sosial
Sebanyak 19 orang terjaring operasi yustisi petugas gabungan Kecamatan Tambora, karena tidak bermasker di sekitaran Jalan Roa Malaka, Minggu (15/11/2020).
Pantausidang.com,Jakarta – Sebanyak 19 orang terjaring operasi yustisi petugas gabungan Kecamatan Tambora, karena tidak bermasker di sekitaran Jalan Roa Malaka, Minggu (15/11/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ada sebanyak 19 orang yang mendapat teguran terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
“Pendisiplinan protokol kesehatan melalui himbauan dan sosialisasi bagi para pengendara dan menyasar tempat-tempat keramaian terus digencarkan. Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kompol moh Faruk Rozi , penindakan bagi para pelanggar terjaring melanggar protokol kesehatan terus dilakukan, dari teguran, denda hingga sanksi sosial diberikan pada pelanggar protokol kesehatan.
“Adapun para pelanggar tersebut kita kenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum,” lanjutnya
Menurutnya sanksi teguran maupun sanksi sosial yang diberikan kepada para pelanggar bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol Kesehatan.
Protokol Kesehatan Di Tambora Protokol Kesehatan Sangsi Pelanggar Prokes
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Pledoi3 minggu ago
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja