Ragam
Pemerintah Dorong Optimalisasi Industri Kreatif
Pemerintah Dorong Ekonomi Kreatif
Jakarta – Indonesia merupakan pangsa yang sangat besar untuk konten-konten industri kreatif digital, menurut data We Are Social jumlah pengguna internet di Indonesia 2021 mencapai 202,6 juta jiwa.
Jika dihitung prosentasenya adalah 73,7% dari populasi dan 98,5% dari jumlah tersebut menonton video online.
Saat lebih dari 8,2 juta jumlah usaha kreatif di Indonesia yang didominasi oleh usaha kuliner, fashion, dan kriya.
Terdapat 4 sub sektor ekonomi kreatif dengan pertumbuhan tercepat yaitu film, animasi, dan video, seni pertunjukan, dan desain komunikasi visual.
Berdasarkan publikasi Kemenparekraf, tercatat pada tahun 2019 sub sektor ekonomi kreatif menyumbangkan Rp1.153,4 Triliun PDB atau 7,3% terhadap total PDB Nasional, 15,2% tenaga kerja, dan 11,9% ekspor.
“Untuk itu, saya sangat mengapresiasi sekali acara Wayang Youth Festival untuk membangkitkan industri kreatif Indonesia
” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada acara Wayang Youth Festival, Kamis 13 Januari 2022.
Keunggulan di pasar domestik ini menjadi peluang bagi anak-anak bangsa untuk dapat menampilkan konten kreatif dan mendapatkan manfaat ekonomi.
“Kita harus dapat menghadapi krisis identitas dan budaya akibat masifnya konten tayangan budaya luar yang masih mendominasi di Indonesia dengan berbagai produk atau konten kreatif hasil anak bangsa kita sendiri,” ujar Menko Airlangga.
Sumber ekon.go.id
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur