Ragam
Kepala Balitbanda diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi
Pengembangan OTT walikota Bekasi
Pantausidang, Jakarta – Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Kota Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Kepala Balitbanda Kota Bekasi Dinar Faisal badar , dan Pegawai PDAM Uci Indrawijaya.
Melalui pesan medsos PLT Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan keduanya diperiksa untuk berkas tersangka Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Diberitakan, sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang yang diamankan sebesar Rp5,7 miliar.
Proyek yang diduga dikorupsi berasal dari APBD-P Tahun 2021, yang peruntukannya belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar, Antara lain,
a.Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar,
b.Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar
c.Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar
d.Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.***
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar