Connect with us

Rilis

Diduga Nonprosedural, Penyidik PPNS Kemnaker serahkan tersangka Kasus Pekerja Migran ke Kejari Cilacap

Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura

Published

on

Pantausidang, Cilacap– Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022). DP merupakan Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap.

Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura.

Penempatan PMI secara nonprosedural dilakukan oleh DP baik selaku Kacab P3MI PT FSS maupun perorangan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa penyerahan tersangka ke Kejari hasil penyidikan PPNS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud konkret Kemnaker yang serius dalam menegakan hukum khususnya dalam hal PMI.

“Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural,” ucap Dirjen Haiyani.

“Ini juga sebagai bukti bahwa Kemnaker serius dan tidak main-main memidanakan pelaku penempatan PMI secara nonprosedural,” imbuhnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending