Ragam
Unitri Malang miliki Agrotechno Park Sekolah Lapangan Konservasi Tanah dan Air
Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang membuka sekolah lapangan konservasi tanah dan air.
Pantausidang, Malang-Tingginya bencana alam baik itu banjir maupun tanah longsor dikarenakan kurang tahunya masyarakat akan konservasi tanah dan air
Oleh karena itu, Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang membuka sekolah lapangan konservasi tanah dan air .
“ Kita siapkan 8 hektar tanah di Dusun Sapukerep desa Dalisodo kecamatan Wagir Kabupaten Malang dan baru digunakan 20 persen untuk membangun ruang pertemuan dan asrama yang menampung 20 orang selama mengikut sekolah ,” ungkap Direktur Sekolah lapangan konservasi tanah dan air,Bambang Iswanto didampingi ketua pelaksana dan LPPM , Asnah.
Peresmiannya di tandai dengan penguntingan pita yang di hadiri Kepala Sub Direktorat Tehnik Konservasi Tanah dan Air Kementrian LH dan Kehutanan, Aris Kurniawan.
“Dilokasi sekolah lapangan ini juga disediakan lahan baik berupa embung maupun sejumlah tempat yang dapat menjadi daerah konservasi dan semuanya masih dalam sebuah kawasan Agrotechno Park UNITRI Malang.
“Kenapa sekolah lapangan ini penting dan menyasar petani ,karena selama ini petani pekerjaannya bertani dan sama sekali tidak mengerti dan tahu apa itu konservasi disamping itu mereka ( petani.red) selalu memanfaatkan lokasi atau lahan yang sebenarnya mesuk dalam kawasan konservasi ,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur