Penyidikan
Anggota DPR RI Herman Heri Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Bansos Presiden era Pandemi
Kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial Presiden pada penganan Covid-19 di Kemensos 2020. KPK akhirnya memanggil anggota DPR RI Herman Herry Adramacus
Jakarta, Pantausidang – Pasca penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial Presiden pada penganan Covid-19 di Kemensos 2020. KPK akhirnya memanggil anggota DPR RI Herman Herry Adramacus (HHA).
Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto dalam keterangan tertulisnya mengatakan ada tiga saksi dipanggil pada hari ini, Jumar 26 Juli 2024.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020,” ujarnya.
Adapun tiga saksi tersebut tertera sebagai pihak swasta.

Anggota DPR RI Herman Heri
“HHA (Swasta), Direktur PT Integrasi Padma Advertindo berinisial FSH, dan NS (Swasta),” kata Tessa.
Penelusuran media, selain sebagai anggota dewan Herman Heri tercatat selaku pendiri PT Satria Mega Kencana Tbk, yang didirikan tahun 2004, di mana yang bersangki menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Herman Heri juga menjabat sebagai Komisaris di PT Dwimukti Group sejak tahun 1994.
Diketahui, Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi pendistribusian bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat pada Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kemensos tahun 2020-2021.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi banpres senilai Rp250 miliar rupiah tersebut, dan telah menyidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satunya, Ivo Wongkaren yang disebut sebagai operator dari anggota DPR RI Herman Heri, serta Agustri Yogasmara (Yogas) operator anggota DPR RI Ihsan Yunus (Rilis KPK saat OTT Juliari Piter Batubara oleh KPK).
Adapun penyaluran Bansos Bantuan Sosial Presiden (Banpres) se-jabodetabek tersebut sebanyak 6kuta paket senilai Rp900 miliar, yang diduga ada pengurangan kwalitas yang disalurkan ke masyarakat disaat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.*** Red/AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login