Putusan Sela
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Lanjut Pembuktian dan Saksi-saksi

Jakarta, pantausidang- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dengan demikian, sidang perkara dugaan korupsi impor gula tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian dan saksi-saksi.
“Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Sementara, Hakim menyatakan bahwa dalil keberatan Tom Lembong sudah masuk materi pokok perkara.
Untuk itu, Hakim memerintahkan JPU agar melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis pekan depan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Tom menghormati putusan tersebut. Tom mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya.
“Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan,” ucap Tom Lembong seusai persidangan.
Dia juga mengapresiasi hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari jaksa pada sidang berikutnya. Sebab menurutnya, laporan hasil audit tersebut juga merupakan haknya.
“Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait,” ujarnya.
Tom Lembong Kecewa Isi Dakwaan JPU
Meski demikian, Tom mengaku masih kecewa terhadap surat dakwaan JPU. Ia mengatakan bahwa surat dakwaan itu tidak mencerminkan realitas yang terjadi.
“Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Tom disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Tersangka2 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Justitia4 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam3 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga