Tersangka
Eks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menduga Yeka Hendra Fatika telah mengubah substansi laporan investigasi minyak goreng untuk kepentingan gugatan korporasi eksportir
Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung menetapkan anggota Ombudsman RI berinisial YHF (Yeka Hendra Fatika) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari hingga April 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/5/2026) setelah penyidik memeriksa 28 saksi, menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari pengadilan.
“Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka YHF selaku Anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya,” ujarnya.
Menurut Syarief kasus bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Saat itu, Hendra (YHF) diduga menginisiasi investigasi Ombudsman RI dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama III melakukan survei di 34 provinsi serta penelusuran informasi melalui media.
Hasil investigasi kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan RI.
Namun, penyidik menduga Hendra (YHF) mengubah substansi laporan tersebut. Materi yang semula berfokus pada kelangkaan minyak goreng diduga diarahkan menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
Kejagung juga menduga Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tertanggal 15 Agustus 2022 disusun secara melawan hukum. Dokumen yang seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan RI sebagai pihak terlapor itu diduga turut diberikan kepada Marcella Santoso dan tim kuasa hukum AALF Legal.
Menurut Syarief, laporan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI. Bahkan, dokumen itu disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Selain itu, Hendra (YHF) diduga menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut. Aliran dana diduga disalurkan melalui rekening Bank BCA atas nama ANK serta dalam bentuk sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat YHF dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Kejaksaan Agung selanjutnya menahan YHF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login