Connect with us

Pledoi

Noel Sebut Kasusnya Bentuk Serangan Balik

Published

on

 

Usai membacakan pledoi, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif Immanuel Ebenezer menilai kasus yang menjeratnya berkaitan dengan keberpihakan terhadap buruh dan pemberantasan praktik korupsi di lingkungan ketenagakerjaan

Jakarta, pantausidang – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menegaskan proses hukum yang dijalaninya harus mengedepankan prinsip keadilan bagi publik, bukan sekadar belas kasihan. Pernyataan Noel kepada awak media usai pembacaan pledoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senen 25 Mei 2026.

Noel menyatakan telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan praktik-praktik pelanggaran di sektor ketenagakerjaan, termasuk penahanan ijazah, pungutan liar, hingga dugaan praktik percaloan tenaga kerja.

Noel juga menyinggung dugaan adanya serangan balik terhadap dirinya karena keberpihakannya kepada buruh saat masih aktif sebagai pejabat negara. Ia turut mengkritik pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, serta menilai proses penanganan perkara terhadap dirinya penuh framing dan tidak membuktikan adanya operasi tangkap tangan maupun kerugian negara. Meski demikian, Noel tetap menyatakan menghormati jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang menangani perkaranya.

“Hukum ini bukan soal belas kasih, tetapi soal keadilan untuk publik. Saya mengakui kesalahan dan menyesal, tetapi saya juga mendukung pemberantasan korupsi serta praktik-praktik buruk di sektor ketenagakerjaan. Saya menilai kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat agar berhati-hati terhadap birokrat korup. Saya berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.” ujarnya.

Dalam menghadapi vonis hakim, Noel mengaku tidak ingin berekspektasi terlalu tinggi maupun terlalu rendah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan terbaik berdasarkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, Noel menanggapi replik jaksa yang menyebut pledoinya hanya berisi asumsi. Menurutnya, seluruh argumentasi pembelaan telah didukung fakta persidangan dan bukti fisik yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.

Tuntutan Jaksa KPK

Sebagai informasi, Jaksa KPK sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun kepada Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa KPK Dame Maria Silaban juga menuntut Noel agar membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayar Noel mencapai Rp1,43 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa menilai Noel terbukti melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, sekaligus menerima gratifikasi.

Jaksa menyebut, praktik pemerasan itu dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Adapun tuntutan terhadap para terdakwa lain yaitu; kepada Temurila dan Miki Mahfud masing-masing selama 3 tahun penjara, Fahrurozi 4 tahun 6 bulan penjara, Subhan 5 tahun 6 bulan penjara, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, kepada Sekarsari Kartika Putri selama 5 tahun 6 bulan penjara, Anitasari Kusumawati 5 tahun 6 bulan penjara, Supriadi 5 tahun 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). *** (Red)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending