Connect with us

Pledoi

Bobby Mahendro Ungkap Budaya Setoran Pejabat Kemnaker

Published

on

Terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengaku hanya meneruskan budaya setoran yang telah lama berlangsung di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, pantausidang – Perkara dugaan pemerasan pengumpulan dana nonteknis di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengungkap praktik setoran kepada jajaran pimpinan telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat tahun 2019.

Menurut Bobby pengakuan itu muncul saat pemeriksaan terdakwa. Ia menyebut setoran rutin dana nonteknis itu dinikmati sejumlah pejabat di lingkungan direktorat. Ia juga mengakui sistem tersebut telah berjalan lama dan diteruskan hingga dirinya menjabat.

Budaya Setoran

Dalam nota pembelaannya di hadapan majelis hakim, Bobby menyatakan dirinya memilih bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan. Ia mengaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Bobby juga mengaku menyesali perbuatannya dan menyebut dirinya hanya menjalankan budaya yang telah lama berlangsung di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya hanyalah bawahan yang diminta untuk meneruskan sistem dan budaya yang sudah terjadi sejak lama. Budaya ini sudah berjalan sebelum saya menjabat dan terjadi di seluruh bidang di Direktorat Bina Kelembagaan K3.

“Saya merasa salah dan lemah karena tidak mampu melawan sistem dan perintah atasan. Penerimaan uang tersebut sebagian kecil saya nikmati, namun sebagian besar diperuntukkan bagi kebutuhan rutin pimpinan seperti koordinator, direktur, sesditjen, dirjen, stafsus hingga wakil menteri.” ujarnya, Selasa 26 Mei 2016.

Selain itu, Bobby mengungkap dana nonteknis juga dipakai untuk kebutuhan operasional kementerian, mulai dari pengadaan blangko sertifikat, pembayaran pegawai honorer, kegiatan internal, hingga kebutuhan pimpinan dan dapil.

Dalam persidangan, Bobby juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian sejumlah aset milik keluarganya yang menurutnya tidak berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Dengan suara bergetar dan sempat menangis, ia mengaku khawatir kondisi ekonomi dan psikologis keluarganya semakin terpuruk akibat penyitaan aset.

Bobby mengatakan tiga rumah yang ditempati istri dan anak-anaknya saat ini turut disita KPK. Ia menyebut rumah-rumah tersebut berasal dari pemberian orang tua dan hasil usaha sah keluarganya.

Di akhir pembelaannya, Bobby mengaku perkara ini menjadi pukulan terbesar dalam hidupnya karena tidak hanya kehilangan nama baik, tetapi juga kepercayaan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Tuntutan Jaksa kepada Noel dan Anak Buahnya

Dalam perkara dugaan pemerasan ini, sebelumnya jaksa menuntut 5 tahun kepada mantan wakil menteri ketenagakerjaan Imanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Kemudian tuntutan terhadap para terdakwa lain, yakni Temurila dan Miki Mahfud yang dituntut 3 tahun penjara, Fahrurozi 4 tahun 6 bulan penjara, Subhan 5 tahun 6 bulan penjara, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Sekarsari Kartika Putri yang dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, Anitasari Kusumawati 5 tahun 6 bulan penjara, Supriadi 5 tahun 6 bulan penjara, dan Hery Sutanto 7 tahun penjara. *** (Red- Mes)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending