Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Mobilisasi Outsourcing Pilkada Pekalongan
Perusahaan milik Bupati Pekalongan diduga dikondisikan memenangkan proyek outsourcing dan para pegawai outsourcing disebut diminta mendukung FAR dalam kontestasi Pilkada.
Jakarta, pantausidang – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat tersangka Fadia Arafiq (FAR), Jumat, 29 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pengondisian proyek outsourcing agar dimenangkan oleh perusahaan milik bupati nonaktif Fadia Arafiq atau FAR, yakni PT RNB.
Menurut Budi, modus yang digunakan antara lain meminta sejumlah dinas menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dengan cara itu, spesifikasi dan kebutuhan proyek diduga disesuaikan agar perusahaan tertentu dapat memenangkan tender jasa outsourcing di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Fadia dalam pengondisian personel outsourcing yang ditempatkan di berbagai instansi pemerintah daerah.
Dalam penyidikan, KPK memperoleh informasi adanya dugaan mobilisasi pegawai outsourcing untuk mendukung Fadia dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Pekalongan.
Budi Prasetyo menjelaskan, para pegawai outsourcing tersebut diduga diminta memberikan dukungan politik, baik secara langsung maupun melalui pihak perantara.
Bahkan, KPK menerima informasi bahwa pegawai outsourcing yang tidak mendukung Fadia berpotensi diberhentikan atau digantikan oleh personel lain.
“memang ada upaya dugaan mobilisasi ataupun pengerahan suara agar para personil yang dipekerjakan sebagai
pegawai outsourcing ini mendukungnya dalam Pilkada di Pekalongan.” ujarnya.
Budi menambahkan, KPK masih mendalami bentuk teknis dukungan yang diminta kepada para pegawai tersebut.
Dia menilai pola dugaan pengondisian proyek dan pengerahan dukungan politik ini menjadi perhatian serius, karena dinilai dapat memperlihatkan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain menjadi materi penyidikan, temuan tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi KPK dalam kajian pencegahan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan partai politik dan proses kepemiluan.
Delik Pasal Tambahan
Menurut Budi, pihaknya menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau penerimaan lainnya.
KPK menyatakan masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut membantu pengondisian proyek pengadaan di Kabupaten Pekalongan.
Penyidik KPK juga masih mendalami apakah terdapat pihak-pihak yang berperan sebagai perantara ataupun membantu memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek outsourcing tersebut. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik4 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login