Nasional
Koalisi Sipil Kritik Rencana TNI Tangani Begal di Jakarta: Bentuk Militerisasi Ruang Sipil
Jakarta, pantausidang– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk mengatasi aksi begal di Jakarta.
Koalisi menilai, langkah tersebut merupakan bentuk respons berlebihan dan menyimpang dari fungsi utama Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Koalisi menegaskan, penanganan kriminalitas sipil seperti begal seharusnya menjadi ranah penegakan hukum oleh kepolisian, bukan menggunakan pendekatan militer.
“Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,” ucap Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).
Koalisi menyoroti semakin luasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Selain rencana pengerahan pasukan tempur di Jakarta, koalisi juga menyinggung munculnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, dan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme.
Menurutnya, dua rancangan regulasi tersebut membuka ruang terlalu besar bagi keterlibatan militer dalam urusan keamanan domestik yang seharusnya berada di bawah otoritas sipil.
“OMSP tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong bagi negara untuk menghadirkan militer dalam setiap persoalan sipil,” tuturnya.
Koalisi berpandangan, penggunaan pendekatan militer untuk mengatasi kejahatan jalanan menunjukkan kemunduran reformasi sektor keamanan pasca-1998.
Reformasi, kata mereka, dibangun untuk mengakhiri dominasi militer dalam ruang sipil dan mengembalikan TNI pada fungsi utama pertahanan negara.
“TNI adalah alat pertahanan negara yang dipersiapkan menghadapi ancaman perang dan ancaman bersenjata dari luar, bukan menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mereka menilai, pengerahan batalyon tempur untuk menangani begal menunjukkan negara gagal membedakan ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik.
Koalisi juga mengingatkan bahwa pelibatan aparat tempur di ruang sipil berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional serta membuka risiko pelanggaran hak asasi manusia.
Pendekatan militeristik, menurut mereka, justru dapat memperkuat praktik represif dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.
“Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik,” tandasnya.
Sebagai solusi, koalisi meminta pemerintah memperkuat langkah-langkah pencegahan kriminalitas melalui peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV, patroli keamanan, edukasi keselamatan masyarakat, serta penguatan profesionalisme kepolisian.
“Koalisi menegaskan, keamanan publik harus tetap berada di bawah otoritas sipil,” tukasnya.
Untuk itu, koalisi menyampaikan lima tuntutan utama antara lain, Pangdam Jaya diminta membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur, pemerintah pusat dan daerah diminta memperkuat sistem keamanan publik.
Kemudian, Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polda Metro Jaya diminta meningkatkan patroli dan penegakan hukum profesional.
“Kami meminta Presiden dan DPR menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan,” tegasnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login